Hak dan kewajiban tenaga kerja bisa dibilang hal sensitif. Hal itu karena hak dan kewajiban tenaga kerja itu mencakup banyak hal dan menyingung berbagai segi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Belum lama ini viral berita tentang pemilik usaha yang memotong gaji pegawainya karena sang pegawai mendapat bantuan upah dari pemerintah.
Menurut saya sih, apapun alasannya, hal itu tak bisa dibenarkan ya, namun di artikel ini saya tidak akan membahas hal tersebut. Mari kita tidak perlu berfokus pada sistem para pengusaha besar, kalau Anda masih pekerja biasa, ayo belajar mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja. Harapannya, kalau kita semakin paham hak dan kewajiban tenaga kerja, setidaknya kita bisa menjadi pengawas kebijakan perusahaan dan tak terus ditipu oknum pengurus perusahaan yang nakal.
Berbagai celah kenakalan perusahaan bisa terjadi karena karyawan yang bekerja di perusahaan itu mayoritas tidak memahami hal yang harusnya mereka dapatkan. Mereka sudah cukup terbebani dengan program kerja dan target yang padat. Selain itu, mereka mungkin juga takut kalau kehilangan pekerjaan, sehingga menerima apa yang mereka dapatkan.
Padahal, sebagai pekerja, kita harus memahami hak dan kewajiban tenaga kerja. Apa sih yang harus kita pahami dari segudang hak dan kewajiban tenaga kerja? Di bawah ini akan saya coba sederhanakan menjadi 5 poin;
- Pahami Perjanjian Kerja
Seharusnya, semua pekerja memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja itu tertera kewajiban dan hak tenaga kerja secara umum. Hal ini harusnya menjadi pegangan awal, setidaknya untuk mengetahui apa deskripsi pekerjaan kita, apa yang harus kita capai agar memenuhi target, mengetahui rentang jam kerja, cuti, THR, waktu gajian, THR, hingga asuransi yang bisa kita dapatkan.
Apabila tempat Anda bekerja tidak memiliki perjanjian kerja, setidaknya cobalah bertanya dan meminta kepada atasan Anda. Seiring berjalannya waktu pasti Anda bisa menilai sebuah perusahaan, apakah perusahaan itu mau berproses menjadi lebih baik, atau tetap pada sistem abal-abal yang dipakai.
- Pahami Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan (PP) merupakan kitab yang krusial bagi pekerja. PP seharusnya memuat lebih detail tentang apapun yang akan dilakukan perusahaan terkait hal-hal yang terjadi di dalam lingkup perusahaan. Ada pembahasan tentang minimal gaji, pengangkatan pegawai, tunjangan sakit, menikah, melahirkan, anggota keluarga meninggal, dan masih banyak lagi. Anda tidak perlu memahami semuanya, Anda cukup tahu kalau tempat Anda bekerja memilikinya, sehingga kalau ada permasalahan, solusinya bisa merujuk ke PP.
Bagaimana kalau tempat bekerja tidak memiliki PP yang disahkan sesuai aturan yang berlaku? Menurut saya, sering-seringlah bertanya kepada HRD apabila ada permasalahan dalam pekerjaan.
- Pahami Sistem Pemotongan Gaji
Kalau gaji minimal harus UMR sepertinya semua orang sudah paham. Namun banyak pekerja yang belum paham mengenai pemotongan gaji. Anda harus memahami tentang pajak penghasilan, potongan BPJS hingga BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pajak penghasilan silahkan cari referensinya banyak online.
Untuk dua BPJS, setahu saya konsepnya patungan pekerja dan pemberi kerja, dan potongan pekerja tak lebih dari 3% dari gaji. Pastikan juga layanan asuransi dua BPJS ini aktif dengan menginstall aplikasi JKN KIS dan JMO.
Melalui dua aplikasi itu Anda bisa mengawal setiap bulannya dengan melihat tabungan JHT Anda di JMO terus bertambah dan status BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak. Di Aplikasi JMO bahkan ada riwayat kapan terakhir akun anda dibayar iurannya. Seharusnya tidak ada lagi kasus perusahaan tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun.
- Pahami Jam Kerja
Sekarang ini banyak sekali kampanye tentang kerja di mana saja, kerja kapan saja. Hal itu secara tidak langsung mulai mengaburkan jam kerja yang sudah diatur pemerintah. Tak jarang pekerja lembur tapi tidak dibayar. Oleh karena itu Anda harus memahami jam kerja di tempat Anda bekerja. Harusnya semua aturan lengkap sudah dibahas di PP yang berlaku.
- Bekerjalah Dengan Penuh Integritas
Sebagai pekerja, sebelum menuntut berbagai macam hak, harusnya kita terlebih dahulu menjadi pekerja yang baik. Miliki integritas saat bekerja. Jangan memanfaatkan kelemahan perusahaan untuk mencari gaji buta. Kalau saya sih percaya siapa yang menanam pasti akan menuai. Jadi bekerja dengan baik, maka hasilnya pun akan baik.
Itulah lima hal yang mungkin perlu lebih diperhatikan agar Anda sebagai tenaga kerja tidak dirugikan oleh sistem atau oknum-oknum nakal di sebuah perusahaan.
tapi di area saya bekerja (bukan tempat saya kerja sih) masih aja ada perusahaan yang delay gaji karyawan 2 – 3 hari. padahal itu hak karyawan. penting juga buat perusahaan pahami haknya kak ya. nice info untuk hal yang perlu kita perhatikan sebagai tenaga kerja kak. siap laksanakan 🙂
Sebenarnya kalau mau ditelusuri lebih dalam, pasti masih banyak perusahaan yang nakal. Sebagai penjagaan, sebaiknya di sebuah perusahaan ada serikat pekerja, yang resmi memperjuangkan hak pekerja.
Ya begitulah, kadang hanya menerima karena berfikir nyari kerja syulit. Ini bagi yang usiannya sudah tidak muda lagi. Pernah ada yg demo eh malah di pecat.
Terimakasih atas infonya kak,semoga kita sebagai tenaga kerja tidak dirugikan oleh sistem atau oknum-oknum nakal di sebuah perusahaan.
Saya justru baru teringat bahwa ada aplikasi untuk cek status bpjs dan jht ini ya. Kita bisa secara aktif cek status bpjs dan jht secara mandiri. Memang urusan ketenagakerjaan ini harus teliti di kedua belah pihak, sehingga hak dan kewajiban pun tak ada lagi yang saling melanggar.
Info yang bagus untuk para pekerja supaya sadar akan hak dan kewajibannya, thanks for sharing ya.
Ngasih hak karyawan itu penting banget biar mereka loyal, ngerasa aman, dan bisa lebih fokus kerja dan performanya maksimal.
terima kasih informasinya kak, sebaiknya terjalin hubungan simbisosi mutualisme, saling menguntungkan, antara pengusaha dan pekerja, tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan
Saya yang masih mahasiswa dan belum tau menahu tentang hal kewajiban pekerjaan.. Menjadi tau dengan satu artikel ini.. Ss nagat ringkas dan informatif
Thanks infonya yaa kak! Karena pada dasarnya seharusnya antara pekerja dan perusahaan harus bisa saling mutualisme, tapi nyatanya di Indonesia masih banyak yang seakan pekerja adalah orang suruhan mereka xixie
Wah, ini informasi baru kak buatku. Bisa jadi bekal kalo nanti kerja di instansi orang. Hehe. Makasih sharingnya yaa
Lika-liku menjadi pegawai yaa..
Tapi yang pasti, dimanapun kita berada dan mencurahkan apa yang kita bisa untuk perusahaan semoga itu yang terbaik. Sehingga baik pekerja dan perusahaan sama-sama mendapatkan timbal-balik yang seimbang dan saling berkembang bersama.
Terkadang, si pelamar kerja sudah tau nih prosedur atau apa apa aja yg mesti ditanyakan saat wawancara kerja, eh tapi dari perusahaan seolah menutupi.